Akibatnya, korban mengalami luka di bagian perut dan langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Nahas, nyawa korban tidak tertolong.
Selain pelaku, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis garpu dengan panjang sekitar 12 cm bergagang warna kuning gading, berikut sarung/serangka yang terbuat dari kayu warna kuning gading. Ada juga rekaman CCTV saat kejadian dan sarung kursi warna silver yang terdapat bercak darah.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
(Qur'anul Hidayat)