SERANG - Tiga janda muda di Kabupaten Serang, Provinsi Banten ditangkap Satresnarkoba Polres Serang, Sabtu (10/8/2024). Mereka kedapatan mengedarkan dan memakai narkoba jenis sabu-sabu dengan dalih agar tetap langsing.
Ketiganya adalah IA (29) warga Taktakan, GA (28) Bojonegara dan ON (31) warga Waringin kurung. Mereka kompak mengedarkan narkoba untuk menutupi kehidupan sehari-hari juga menjaga kebugaran tubuh.
“Dari tersangka IA ini ditemukan 9 paket sabu seberat 13,61 gram yang disembunyikan di bagian belakang lemari pakaian,” ujar Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (11/8/2024).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka IA mendapat pasokan sabu dari IO (DPO) warga Kebon Jeruk, Jakarta Barat yang belum diketahui tempat tinggalnya. Tersangka AI mengaku menemui IO di sebuah minimarket di daerah Kebon Jeruk.
“Jadi tersangka IA tidak mengetahui lebih dalam si pemilik sabu,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan, tersangka IA juga mengaku telah memberikan sabu kepada tersangka GA dan ON. Berbekal dari informasi tersebut, petugas di lapangan mengembangkan dengan menangkap GA dan ON pada Rabu, 08 Agustus 2024.
“Dari kedua wanita ini diamankan 1 paket sabu dan perangkat alat hisap sabu,” terangnya.
Kompol Ali Rahman menambahkan, tersangka IA mengaku baru satu bulan melakukan bisnis jual beli sabu. Pelaku mengaku terpaksa melakukannya, karena terdesak kebutuhan hidup usai bercerai dengan suaminya.
“Keuntungan dari menjual sabu digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari, dan tersangka IA juga dapat mengkonsumsi sabu secara gratis,” tambah Ali Rahman yang juga menjabat Wakapolres.
“Sedangkan dua tersangka lainnya, mengaku sebulan menggunakan sabu dengan alasan ingin menambah stamina tetap bugar dan badan tetap langsing,” kata Ali Rahman.
(Qur'anul Hidayat)