Pembunuh Penjaga Toko Pakaian di Tangerang Divonis 15 Tahun Penjara

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Senin 12 Agustus 2024 18:44 WIB
Sidang kasus pembunuhan penjaga toko pakaian di Tangerang (Foto: Riyan Rizki Roshali/Okezone)
Share :

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memvonis ND, pelaku pembunuhan terhadap penjaga toko RA (43) selama 15 tahun penjara. ND terbukti menghabisi RA dengan cara ditusuk di sebuah ruko daerah Jalan Borobudur Raya, Bencongan, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Senin 1 April 2024 silam.

“Atas perbuatannya, terdakwa (ND) dijatuhkan hukuman pidana selama 15 tahun penjara,” kata Ketua Hakim Subchi Eko Putro di ruang sidang PN Tangerang, Senin (12/8/2024).

Adapun ketua hakim juga membacakan hal yang memberatkan, di antaranya, terdakwa dinilai memberikan luka yang mendalam bagi keluarga korban.

“Sementara untuk hal memberatkan, majelis hakim menilai selama persidangan terdakwa selalu mencari alasan, membuat luka yang mendalam bagi keluarga korban. Hal yang meringankan tidak ada,” ujarnya.

Sebagai informasi, penjaga toko pakaian berinisial RA (43) tewas usai ditusuk dengan senjata tajam di sebuah ruko daerah Jalan Borobudur Raya, Bencongan, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Senin 1 April 2024. Peristiwa itu bermula sekitar pukul 10.15 WIB. 

Sebagaimana dikutip dari laporan polisi: Lapga/05/B/IV/2024/Sek Kelapa Dua, salah satu saksi melihat korban RA tengah mengepel lantai ruko. Beberapa saat kemudian, datang pelaku seorang perempuan yang belum diketahui identitasnya memasuki ruko memakai sandal.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya