Cabuli Adik Ipar, Pria di Bekasi Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Selasa 13 Agustus 2024 13:50 WIB
Illustrasi Penjara (foto: freepik)
Share :

Polisi juga menyita barang bukti berupa akta kelahiran korban beserta pakaiannya. Polisi memastikan akan menghukum pelaku sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Dijerat dengan Pasal UU Perlindungan anak dengan ancaman penjara selama 15 tahun," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya