Polisi juga menyita barang bukti berupa akta kelahiran korban beserta pakaiannya. Polisi memastikan akan menghukum pelaku sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Dijerat dengan Pasal UU Perlindungan anak dengan ancaman penjara selama 15 tahun," pungkasnya.
(Awaludin)