Cabuli Adik Ipar, Pria di Bekasi Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Selasa 13 Agustus 2024 13:50 WIB
Illustrasi Penjara (foto: freepik)
Share :

JAKARTA - Polisi menetapkan pria berinisial AH (27) tersangka pemerkosaan. AH ditetapkan atas pemerkosaan terhadap adik iparnya sendiri yang masih berusia 15 tahun.

"Terhadap pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan saat ini sudah dilakukan penahanan rutan Polres Metro Bekasi Kota," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus saat dikonfirmasi, Selasa (13/8/2024).

AH diduga telah melakukan perbuatan bejat itu sebanyak dua kali. Pemerkosaan pertama terjadi pada tahun 2023 dan selanjutnya yang terbaru pada 18 Juli 2024 lalu.

"Yang mana modus operandi pelaku yaitu dengan memasuki kamar anak dan langsung melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak," jelas Firdaus.

 

Polisi juga menyita barang bukti berupa akta kelahiran korban beserta pakaiannya. Polisi memastikan akan menghukum pelaku sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Dijerat dengan Pasal UU Perlindungan anak dengan ancaman penjara selama 15 tahun," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya