Kronologi Pesta Pernikahan Berujung Tewasnya Remaja di Kupang

Ponsius Econg, Jurnalis
Selasa 13 Agustus 2024 19:39 WIB
Pesta pernikahan di NTT berujung kematian seorang remaja (Foto : Istimewa)
Share :

KUPANG - Polisi menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus tewasnya Ariel Valentino Febrian Buce Lubalu (18) di acara pesta pernikahan, di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Tersangka ditetapkan usai Penyidik Sat Reskrim Polres Kupang melakukan penyelidikan sejak kasus tersebut dilaporkan oleh Pendeta Maya Lulabu. 

Kasat Reskrim, Iptu Yeni Setiono menyebut keempatnya berinisial ST, DU, PMB dan ERL. Mereka diduga telah melakukan aksi keji hingga menewaskan korban. 

"Usai menerima laporan, kami melakukan penyelidikan dan hasilnya kami tetapkan empat orang yang pada saat itu diduga melakukan pemukulan hingga korban meninggal dunia,” ujar Iptu Setiono, Selasa (13/8/2024). 

Pihaknya lanjut akan melakukan penahanan para tersangka tersebut untuk memudahkan proses penyidikan. 

Terkait kronologi, dia menuturkan, peristiwa bermula saat korban menghadiri acara resepsi pernikahan Barto Ballo dan Maya Lubalu di Taklale, Kecamatan KupangTimur. Saat korban hendak pulang, pecah keributan antara tersangka DU dan SW. 

Menyaksikan bentrokan keduanya, korban spontan mendekati mereka hendak melerai. Namun, maksud baik korban ternyata tidak diterima oleh DU. Dia malah langsung memukuli korban sebanyak 2 kali di bagian dadanya. 

Melihat DU memukul korban, tiba-tiba datang pula ST, PMB dan ERL. Pelaku ST dan PMB ikut memukul dan mengenai perut dan kepala bagian belakang, sehingga korban jatuh ke belakang dan terperosok dalam got. 

"Saat korban berada di dalam got, ERL terus memukuli dada korban dengan menggunakan kedua tangannya serta menggunakan batu. ERL juga menginjak perut korban hingga tidak sadarkan diri,” ujar Iptu Setiono.

 

"Mengetahui kejadian tersebut, beberapa warga berusaha menolong korban, namun korban tidak tertolong lagi dan dinyatakan meninggal dunia,” sambungnya.

Atas tindakannya, para tersangka terancam pidana pengeroyokan secara bersama yang mengakibatkan matinya orang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP subs Pasal 351 ayat 3 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, korban tewas diduga dikeroyok undangan lain yang turut hadir di acara pesta pernikahan Pendeta Maya Oktavia Lubalu di Jalan Timor Raya, Kelurahan Baubau, Kecamatan Kupang Timur. 

Pengeroyokan terjadi pada Senin 12 Agustus 2024, sekira pukul 02.30 dini hari saat korban hendak pulang dari tempat acara. Korban dikeroyok hingga tewas di tempat kejadian.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya