Alasan MK Ajukan Banding Gugatan Anwar Usman di PTUN : Putusan Tidak Sesuai Dengan Yang Diharapkan 

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Rabu 14 Agustus 2024 16:55 WIB
Jubir MK. Foto: Okezone/Danandaya.
Share :

PTUN menyatakan tidak menerima permohonan Anwar Usman agar menghukum MK untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 100 perhari. Apabila MK lalai dalam melaksanakan Putusan ini.

"Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi membayar biaya perkara sebesar Rp 369.000," tutupnya.

(Puteranegara Batubara)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya