Jubir MK: Kita Belum Bisa Nilai Putusan PTUN Ajaib Itu

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Rabu 14 Agustus 2024 17:51 WIB
Juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono (foto: dok MPI)
Share :

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) belum bisa menyimpulkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang dinilai ajaib soal dikabulkannya gugatan Anwar Usman sebagian. Juru bicara MK, Fajar Laksono menyebut pihaknya belum mempelajari lebih detail salin utuh putusan tersebut.

"Ya kita belum sampai ke situ, kita belum bisa menilai ini ajaib atau tidak, gitu ya. Karena memang yang kita terima sampai kemarin sore itu kan baru amar putusannya," ujar Fajar kepada wartawan di gedung MK Jakarta, Rabu (14/8/2024).

Dalam amar putusan PTUN nomor 604/G/2023/PTUN.JKT. yang diterima MNC Portal Indonesia pada Selasa 13 Agustus 2024, gugatan Anwar Usman dikabulkan sebagian. Putusan itu menyebut kalau pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK tidak sah atau dibatalkan dalam periode 2023-2028.

 

Putusan PTUN juga meminta agar nama Anwar Usman dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi seperti semula. Namun tidak meminta Anwar Usman kembali duduk sebagai ketua MK.

"Jadi kita belum bisa menilai juga sebetulnya kenapa bisa begitu tadi itu, kenapa dipulihkan, kenapa tidak dikembalikan sebagai Ketua MK gitu-gitu. Itu kan harus dibaca dulu ratio decidendi-nya. Jadi kita tidak bisa menilai," ujar Fajar.

Dengan adanya putusan itu, MK bakal mengajukan banding. Keputusan banding ini disampaikan usai 7 hakim konstitusi menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) tanpa kehadiran Anwar Usman dan Ridwan Masyur.

"Iya, tadi hakim sudah melakukan RPH ya. Ada tujuh hakim yang ikut RPH karena Pak Hakim Anwar usman tidak ikut karena keperluan lain. Kemudian hakim konstitusi Ridwan Mansyur juga sedang ada tugas ke luar negeri," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya