Biro Hukum TRC PPA Kaltim, Rusniawati Ayu Aisyahfitri, menjelaskan, tindak asusila tersebut dilakukan pelaku terhadap korban sebanyak enam kali dari Juli hingga Agustus 2024.
Selama ini korban dan ibunya tinggal di kediaman pelaku. Pelaku memang meminta ibu korban bersama anaknya untuk tinggal di rumahnya, dengan dalih untuk menjaga, sekaligus memudahkan dalam urusan pekerjaan.
"Pelaku jarang tinggal di sana, makanya pelaku minta untuk tinggal di rumahnya. Ketika ada kesempatan pulang, di situlah pelaku melakukan aksinya," tuturnya.
"Pendampingan terus kita lakukan terhadap korban, terutama untuk memulihkan kondisi psikisnya," sambungnya.
Atas perbuatan pelaku, yang bersangkutan dijerat UU Perlindungan Anak Pasal 76 e Juncto Pasal 82, dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)