KUKAR - Pengusaha pupuk kandang di Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), nekat mencabuli anak karyawannya. Aksi bejat pelaku terungkap ketika orangtua korban membaca chat tidak senonoh yang dikirimkan pelaku ke anaknya yang masih berusia 14 tahun.
Dari situlah fakta anaknya menjadi korban asusila terungkap, dan tidak berselang lama orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian setempat.
Sementara itu, Kapolsek Loa Kulu, AKP Rachmat Andika di dampingi Kanit Reskrim Aiptu Ferindra Dwi Laksono menerangkan, saat ini yang pelaku tindak asusila berinisial MJ (37) telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, orangtua korban melaporkan kasus tersebut ke pihak Polsek Loa Kulu pada senin 12 Agustus 2024. Usai laporan tersebut pihak Polsek Loa Kulu mencari keberadaan pelaku, namun pelaku masih berada di luar kota, Rabu 14 Agustus 2024, tim langsung menangkap pelaku di rumahnya.
"Usai menerima laporan orang tua korban pelaku, tim Polsek Loa Kulu gerak cepat menangkap pelaku, di rumahnya tanpa melakukan perlawanan" ujar Rachmat Andika.
Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, namun penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan pihaknya. "Pelaku melakukan tindakan tak senonoh, tapi belum melakukan persetubuhan. Pelaku melakukan hal itu pada malam hari," ujarnya.
Kasus tersebut kini didampingi Tim Reaksi Cepat (TRC) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), bersama Polsek Loa Kulu.