JAKARTA - PDIP memastikan bahwa akan mengusung pasangan calon (paslon) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024. Hal itu menyambut usai adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada.
Politikus senior PDIP Hendrawan Supratikno menyebut, pihaknya akan menyampaikan siapa sosok yang akan diusung dalam Pilkada Jakarta. Menurutnya, keputusannya nanti akan menyerap aspirasi dari masyarakat.
"Yang jelas PDI-P akan datang dengan paslon yang sesuai aspirasi rakyat," kata Hendrawan saat dikonfirmasi Okezone, Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Hendrawan juga menyatakan bahwa, peta perpolitikan di kontestasi pemilihan gubernur dan wakil gubenur Jakarta dapat berubah. "Putusan tersebut sedang kami pelajari. Ruang kontestasi untuk memilih yang terbaik, lebih terbuka," ujar Hendrawan.
Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini menilai PDI Perjuangan berpeluang bisa mengusung pasangan calon (paslon) di Pilkada Jakarta. Penilaian itu dilandasi lantaran Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan untuk sebagian terhadap gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024.
Diketahui, gugatan itu diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait syarat pencalonan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
"Dengan Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 ini, maka di Jakarta untuk mengusung calon di Pilkada 2024, partai politik cukup memperoleh suara sebesar 7.5% di pemilu DPRD terakhir untuk bisa mengusung paslon di Pilkada Jakarta," cuit Titi yang dikutip dari akun Twitter pribadinya, @titianggraini, Selasa (20/8/2024).