Pakar Hukum Sebut Putusan MK soal Syarat Pencalonan Bisa Langsung Berlaku di Pilkada 2024

Agung Bakti Sarasa, Jurnalis
Selasa 20 Agustus 2024 22:21 WIB
Refly Harun. (Foto: iNews)
Share :

Kemudian, dalam Undang-undang juga dikatakan untuk mengubah PKPU tersebut harus konsultasi ke DPR. Menurutnya, konsultasi ini hanya bersifat teknis saja.

"Konsultasi ke DPR itu kan sebenarnya tehnikal saja, yang penting prosedurnya dilalui," sebutnya.

Oleh karena itu, baik KPU maupun DPR tidak boleh mengatakan tidak terhadap putusan MK soal ambang batas perolehan suara partai politik ini.

"Sekarang ada waktu 5 hari paling tidak sebelum pendaftaran sehingga tidak ada alasan untuk tidak mengubahnya dan pemerintah, DPR, dan pihak-pihak yang dimintai konsultasi semua pihak tersebut tidak boleh mengatakan tidak terhadap putusan ini," tuturnya.

"Termasuk putusan yang menginterpretasikan kapan seseorang itu berusia 30 tahun dalam konteks pemilihan gubernur dan wakil gubernur," tandasnya.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya