Baleg DPR Rapat Bahas RUU Pilkada, PDIP: Mau Buat Putusan MK Jadi Tak Berguna

Felldy Utama, Jurnalis
Rabu 21 Agustus 2024 01:08 WIB
Gedung DPR RI. (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Deddy Yevri Sitorus mengaku ada rencana yang telah dibuat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk melakukan revisi UU Pilkada. Revisi ini menurut informasi yang didapatnya berpotensi membuat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi tak berguna.

"Kami mendapatkan informasi bahwa hari ini Badan Legislasi DPR RI mengeluarkan undangan untuk membahas rencana revisi Undang-Undang Pilkada," kata Deddy dalam pernyataannya di akun medsos pribadinya @deddyyevrisitorus, Selasa (20/8/2024).

Undangan tersebut, kata dia, dibuat hanya beberapa jam setelah MK mengeluarkan putusan yang membatalkan ambang batas atau treshold dalam rangka pengusungan pasangan calon dalam Pilkada. 

Deddy mengatakan, putusan yang dibuat oleh MK itu menjamin dan memungkinkan hadirnya lebih dari satu pasang calon di setiap daerah. 

"Hal ini tentu akan merusak rencana sebagian kelompok untuk membuat kota kosong menguasai Pilkada hampir di 150 daerah, terutama DKI, Banten, itu dua daerah yang sangat-sangat terang-terangan," ujarnya.

Dengan putusan MK ini, tuturnya, maka dipastikan akan banyak calon atau lebih dari satu pasang calon yang bertarung. Sehingga, rakyat bisa menggunakan hak pilih secara baik, memilih pasangan lebih dari satu pasang calon.

Di samping itu, putusan MK hari ini itu memastikan bahwa pasangan calon itu harus memiliki usia sesuai dengan undang-undang pada saat penetapan sebagai calon, bukan pada saat dilantik. 

"Nah, tiba-tiba DPR dengan Bamus yang tidak sempurna kabarnya, itu malah langsung akan membahas besok perubahan Undang-Undang Pilkada. Artinya mau memotong atau membuat putusan MK menjadi tidak berguna karena mengubah Undang-Udang," tuturnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya