Helena Lim Gunakan Uang Hasil Korupsi Timah untuk Beli Ruko dan Tanah di PIK

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Rabu 21 Agustus 2024 14:52 WIB
Sidang Helena Lim di Pengadilan Tipikor (foto: dok MPI)
Share :

Berikut rinciannya:

1. Satu unit rumah di Jl. Pluit Karang Manis IV-J-6-S/9/2 RT 006 RW 08, Pluit, 

Penjaringan, Jakarta Utara, pada tahun 2022;

2. Satu unit ruko di Soho SOBC, Agung Sedayu, PIK 2, pada tahun 2020 atau 2021;

3. Satu bidang tanah yang beralamat di PIK 2 Thamrin Center, pada tahun 2020;

4. Satu bidang dan bangunan di Jl. Mandara Permai 6A Blok L-4 Kav No. 55, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, pada 2023.

Selain itu, Helena disebutkan turut menggunakan uang itu untuk membelikan sejumlah mobil mewah di antaranya Lexus UX300E, Toyota Kijang Innova, dan Toyota Alphard.

 

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya