Istana Hormati DPR Tak Pakai Putusan MK Soal Batas Usia Pencalonan Kepala Daerah

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Rabu 21 Agustus 2024 15:27 WIB
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi (foto: dok MPI)
Share :

JAKARTA - Istana menanggapi perihal DPR yang menyepakati soal aturan batas usia pencalonan kepala daerah merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA), bukan pada Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Kita hormati aja hak masing-masing ya. Kan ada kamar yudikatif yang kemudian menjalankan kewenangannya. Kaya seperti MK misalnya, juga menjalankan kewenangannya untuk mereview atau membahas permohonan masyarakat yang ingin judicial review, dan mereka sudah mengeluarkan putusan," kata Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Hasan meminta masyarakat juga harus menghormati DPR yang memiliki haksebagai lembaga legislatif untuk membentuk undang-undang. Dirinya juga meminta masyarakat untuk tidak berprasangka buruk.

"Jadi saya minta jangan berprasangka macam-macam dulu. Kan sidangnya live ya, temen-temen bisa liat live ya, sidang-sidang di DPR itu apakah kemudian mereka mengakomodir keputusan lembaga-lembaga tinggi negara tadi atau tidak? Apakah mereka sejalan dengan keputusan lembaga-lembaga negara tadi atau tidak?," kata Hasan.

"Misalnya MA. MA mengeluarkan putusan, diakomodir enggak putusannya? Misalnya MK, MK mengeluarkan putusan diakomodir enggak di undang-undang itu? Kalau misalkan putusan MA diakomodir, putusan MK diakomodir, kemudian diakomodir dalan undang-undang ini artinya kan tidak ada perbedaan di antara ketiga lembaga tinggi negara itu. Berarti bagus kan?," sambungnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya