Istana Hormati DPR Tak Pakai Putusan MK Soal Batas Usia Pencalonan Kepala Daerah

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Rabu 21 Agustus 2024 15:27 WIB
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi (foto: dok MPI)
Share :

Diberitakan sebelumnya, Mayoritas fraksi partai politik di DPR menyepakati soal aturan batas usia pencalonan kepala daerah merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA), bukan pada Mahkamah Konstitusi (MK). Diketahui, MK sebelumnya menolak mengubah usia minimum calon kepala daerah yang diajukan dalam gugatan Undang-Undang Pilkada.

Dengan demikian, sikap mayoritas partai politik di DPR itu akan tetap membuka peluang putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep menjadi calon gubernur atau calon wakil gubernur di Pilkada 2024. Jika memang tetap merujuk pada keputusan MA. 

Hal ini tertuang dalam rapat panitia kerja (Panja) RUU Pilkada antara Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Pemerintah. Wakil Ketua Baleg DPR RI yang turut bertindak sebagai pimpinan rapat Panja, Achmad Baidowi menyampaikan bahwa mayoritas fraksi tadi merujuk pada putusan Mahkamah Agung. 

Selain itu, kata dia, perwakilan DPD RI turut menyetujui. Sedangkan Pemerintah menyesuaikan suara mayoritas di DPR RI.
 

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya