JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat dukungan di pilkada 2024. Namun KPU akan lebih dulu melakukan langkah prosedural dengan melakukan konsultasi ke DPR RI.
Hal itu dilakukan untuk menghindari sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). sebab lembaga penyelenggara pemilu itu sempat terkena pelanggaran etik saat putusan MK tak dilakukan konsultasi ke DPR RI.
"Kami punya pengalaman dulu ada putusan MK dalam proses pilpres, putusan 90 yang saat itu dalam perjalanannya kemudian kami tindak lanjut,” kata Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin kepada wartawan, Kamis (22/8/2024).
“Tetapi konsultasi tidak sempat dilakukan karena satu dan lain hal dan selanjutnya dalam aduan dan putusan DKPP kami dinyatakan salah dan diberi peringatan keras dan keras terakhir," sambungnya.
Afif menjelaskan, konsultasi kepada DPR itu dilakukan semata-mata agar KPU taat secara prosedural. Dia menyebut pihaknya akan tetap menindaklanjuti putusan MK.
"Tentu jalur-jalur konsultasi ini semata-mata tertib prosedur sebagimana pengalaman yang kita alami, kita dapati dalam penindaklanjutan putusan MK," pungkasnya.