PDIP Desak KPU Segera Selesaikan Perubahan PKPU 8/2024 Akomodir Semua Amar Putusan MK

Qur'anul Hidayat, Jurnalis
Jum'at 23 Agustus 2024 16:47 WIB
Rieke Diah Pitaloka. (Foto: dpr.go.id)
Share :

“Mendesak Pemerintah segera mengundangkan  PKPU pengganti PKPU No 8/2024 yang sudah diharmonisasi sesuai Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024 yang telah ditetapkan dalam PKPU No.2/2024, dengan demikian wajib terbit sebelum 27 Agustus 2024,” sambungnya.

Rieke mewanti-wanti apabila sampai tanggal 27 Agustus 2024 dimaksud semua proses penyusunan perubahan PKPU belum dapat diselesaikan atau belum diundangkan, maka KPU tetap wajib melaksanakan proses pendaftaran calon Kepala dan Wakil Kepala daerah dengan berpedoman kepada Putusan MK sebagaimana pernah terjadi pada Pendaftaran Capres dan Cawapres 2024 yang lalu.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya