PDIP Desak KPU Segera Selesaikan Perubahan PKPU 8/2024 Akomodir Semua Amar Putusan MK

Qur'anul Hidayat, Jurnalis
Jum'at 23 Agustus 2024 16:47 WIB
Rieke Diah Pitaloka. (Foto: dpr.go.id)
Share :

JAKARTA - Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Rieke Diah Pitaloka menegaskan bahwa pelaksanaan Pilkada 2024 harus mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 20 Agustus 2024. Untuk itu, Rieke mendesak KPU segera menyelesaikan perubahan PKPU Nomor 8/2024 sesuai dengan putusan MK.

Dalam putusannya, MK mengubah aturan pada Pasal 40 UU Pilkada yang mengatur ambang batas pencalonan di Pilkada serta menolak gugatan mengenai pengujian ketentuan persyaratan batas usia minimal calon kepala daerah.

Rieke mengatakan, setelah RUU Pilkada batal disahkan oleh DPR RI, maka saat ini bola terkait hal ini menggelinding di tiga institusi, yakni KPU RI, DPR RI dan Kemenkum HAM.

“Bola pertama di KPU. KPU wajib segera ubah PKPU No 8/2024. Untuk itu kami Mendesak KPU segera selesaikan perubahan PKPU No 8/2024 dengan mengakomodir semua pertimbangan dan amar Putusan MK yang dibacakan tanggal 20 Agustus 2024,” ucap Rieke, dalam keterangannya, Jumat (23/8/2024).

Bola kedua bergulir ke DPR RI yang disebut Rieke wajib segera mengagendakan rapat konsultasi dengan KPU dan Pemerintah  membahas PKPU Perubahan.

“Untuk itu segera laksanakan rapat konsultasi DPR, Pemerintah dan KPU serta perlu diingat dalam rapat dimaksud tidak ada ruang untuk mengubah putusan MK. Dengan demikian sifat rapat konsultasi hanyalah pemenuhan prosedur pembentukan PKPU yang memang perlu ada konsultasi dengan DPR dan Pemerintah tanpa mengubah substansi,” ucapnya.

Terakhir, bola ketiga berada di Kemenkum HAM. Rieke mendesak draf perubahan PKPU No 8/2024 segera diharmonisasi di Kemenkum HAM dengan melibatkan Kementerian dan Lembaga lain yang tetkait hingga diterbitkan sebagai PKPU yang baru yang sesuai dengan pertimbangan dan amar putusan MK yang dibacakan 20 Agustus 2024.

 

“Mendesak Pemerintah segera mengundangkan  PKPU pengganti PKPU No 8/2024 yang sudah diharmonisasi sesuai Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024 yang telah ditetapkan dalam PKPU No.2/2024, dengan demikian wajib terbit sebelum 27 Agustus 2024,” sambungnya.

Rieke mewanti-wanti apabila sampai tanggal 27 Agustus 2024 dimaksud semua proses penyusunan perubahan PKPU belum dapat diselesaikan atau belum diundangkan, maka KPU tetap wajib melaksanakan proses pendaftaran calon Kepala dan Wakil Kepala daerah dengan berpedoman kepada Putusan MK sebagaimana pernah terjadi pada Pendaftaran Capres dan Cawapres 2024 yang lalu.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya