Komnas HAM Desak Polda Metro Bebaskan 43 Pendemo RUU Pilkada yang Masih Ditahan

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Jum'at 23 Agustus 2024 21:55 WIB
Pendemo tolak RUU Pilkada berhadapan dengan polisi di Jakarta (Okezone.com/Aldhi)
Share :

JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak Polda Metro Jaya membebaskan 43 pendemo tolak revisi Undang-Undang Pilkada yang masih ditahan, jika tak menemukan bukti cukup untuk menjerat mereka dengan hukum pidana. Polisi juga diminta bersikap humanis terhadap pengunjuk rasa.

Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing mengatakan bahwa Komnas HAM sebelumnya telah menerima laporan terdapat 50 orang peserta tolak RUU Pilkada yang berdemo di sekitar Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis kemarin ditangkap polisi. Dari 50 peserta aksi, tujuh di antaranya yang terdiri dari enam anak-anak dan satu perempuan telah dipulangkan.

"Sementara itu hingga pukul 16.30 WIB pada 23 Agustus 2024, 43 orang lainnya masih dimintai keterangan oleh Polda Metro Jaya," kata Uli dalam keterangannya, Jumat (23/8/2024).

Komnas HAM juga mendesak pihak kepolisian untuk membebaskan pengunjuk rasa. Hal ini apabila tidak ada cukup bukti yang terkait tindak pidana yang diduga dilakukan mereka.

"Komnas HAM meminta untuk melepaskan para pengunjuk rasa jika tidak ada bukti yang cukup terkait tindak pidana yang mereka lakukan," katanya.

Komnas HAM juga merekomendasikan Polda Metro Jaya untuk memastikan akses bantuan hukum terhadap peserta unjuk rasa yang tertangkap. Ia pun meminta agar polisi lebih mengedepankan pendekatan humanis dan berlandaskan hak asasi manusia.

"Menangani unjuk rasa dengan mengedepankan pendekatan humanis dan berlandaskan hak asasi manusia," tutupnya.
 

(Salman Mardira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya