Polisi Tangkap 301 Demonstran Tolak Revisi UU Pilkada di Gedung Parlemen

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Jum'at 23 Agustus 2024 15:11 WIB
Demo tolak RUU Pilkada di Gedung Parlemen. (Foto: Dok Okezone)
Share :

Adian memastikan proses pemeriksaan terhadap mereka berjalan sesuai aturan yang ada. Dirinya meminta polisi untuk melepaskan massa aksi jika terbukti tak melakukan tindak pidana. Menurutnya, protes yang dilakukan massa merupakan bentuk kecintaan terhadap Tanah Air karena merasa adanya ketidakadilan terkait penyelenggaraan Pilkada. 

"Kalau tidak memenuhi unsur, menurut saya harusnya dilepaskan. Karena kan prinsipnya kita sama-sama mencintai Indonesia Cuma dengan cara yang berbeda. Cara mereka mencintai Indonesia yaitu dengan melakukan protes terhadap apa yang mereka yakini tidak adil, tidak benar, ada unsur kesewenang-wenangan, dan mereka menyampaikan rasa cintanya dengan cara seperti itu, demonstrasi," ucapnya.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya