Surat Keputusan tersebut tanpa melibatkan atau diketahui pimpinan DPD PSI Kabupaten Jayapura. Hal itu, kata Iriana, sungguh suatu proses yang amat janggal.
"Maka sekali lagi, DPD PSi Jayapura menyatakan menolak dan tidak menerima Surat Keputusan Nomor: 713/SK/DPP/2024 tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jayapura, yang dikeluarkan oleh DPP PSI," ujarnya.
Dikonfirmasi wartawan, Sekretaris DPD PSI Jayapura Sarlotha Febiola Mramra membenarkan pihaknya telah mengeluarkan surat keberatan atas keputusan DPP PSI. "Saya sebagai Sekretaris DPD PSI Jayapura menolak dengan tegas rekomendasi DPD PSI terhadap bakal calon Bupati Jayapura Yohanis Manangsang dan Daniel Mebri," ujarnya ketika dihubungi wartawan.