Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Bengkunat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Hasil pemeriksaan, pelaku mencuri sepeda motor dengan cara merusak stop kontak kunci," kata Kapolsek.
"Keterangan dari pelaku, pelaku telah melakukan pencurian lebih dari 1 di Pekon Kota Jawa, Kecamatan Bengkunat Kabupaten Pesisir barat," lanjutnya.
Zulkifli mengungkapkan, polisi kemudian melakukan pengembangan. Saat pengembangan, pelaku melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri.
"Petugas melakukan tembakan peringatan sebanyak 3 kali, namun pelaku tidak menghiraukan sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur," tuturnya.
Pihak kepolisian selanjutnya membawa pelaku menuju puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawat medis. Setelah selesai pelaku dibawa kembali ke Polsek Bengkunat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.
(Awaludin)