Penyiram Air Keras ke Anggota Brimob Ditangkap di Rumah Pacarnya

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Senin 02 September 2024 12:32 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (foto: dok MPI)
Share :

JAKARTA - Polisi menangkap terduga pelaku penyiraman air keras berinisial SAA alias U (21), terhadap anggota Brimob berinisial TBG (25) yang tengah membubarkan aksi tawuran di Jalan Basuki Rahmat, Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta Timur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkap, SAA ditangkap oleh tim gabungan Opsnal Unit III Subdit Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.  

Pelaku SAA alias U sendiri yang berstatus mahasiswa itu ditangkap pada hari Sabtu 31 Agustus 2024 sekitar pukul 06.30 WIB di wilayah Otista, Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur.

“Saat pelaku berada di rumah pacarnya,” kata Ade Ary dalam keterangannya, Senin (2/9/2024).

 

Barang bukti yang diamankan dari penangkapan pelaku yakni rekaman CCTV, hasil visum, helm celana dan jaket pelaku yang digunakan pada saat kejadian, serta jeriken bekas tempat air keras yang digunakan pelaku untuk menyiram air keras kepada korban.

“Pelaku melakukan penyiraman kepada petugas dengan air keras dengan maksud supaya petugas mengalami luka, sehingga tidak dapat melakukan penindakan ke masa yang melakukan tawuran,” katanya. 

Pelaku dalam kasus tersebut diduga melanggar Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 214 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan dan atau Penganiayaan Berat dan atau Melawan Petugas dan atau Secara Bersama Sama Melakukan Kekerasan Kepada Petugas.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya