"Kalau yang per kaleng ini, yang asli ya harganya Rp24 ribu satu kaleng, tapi pelaku jualnya Rp10 ribu. Jauh lebih murah, tapi kan merugikan masyarakat. Keuntungannya untuk kebutuhan pribadi, untuk modal juga, mutar modal," imbuhnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Cipta Kerja juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.
"Ancaman paling lama 6 tahun dan denda Rp 60 miliar," ujarnya.
(Qur'anul Hidayat)