Kotak Kosong Menang, Pilkada Ulang
Dalam Pilkada Serentak 2024, pasangan calon dikatakan memenangkan konstestasi jika meraih suara lebih dari 50% suara sah. Sebaliknya, jika Kotak Kosong yang unggul, akan dilakukan pemilihan ulang di pesta demokrasi selanjutnya.
KPU masih akan berkoordinasi dengan Komisi II DPR terkait dengan peraturan mengenai pelaksanaan Pilkada ulang ketika dimenangkan Kotak Kosong. KPU juga akan membawa usulan agar Pilkada ulang digelar 2025. "Setahun, tahun depan (2025)," ujar Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin beberapa waktu lalu.
Anggota KPU, Idham Holik menjelaskan, ketentuan tertuang dalam Pasal 54 D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Dalam Pasal 54 D Ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016, berbunyi pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada Ayat (2), diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.
"Ketentuan memperoleh suara sah lebih dari 50 persen, ternyata tidak melampaui batas ketentuan tersebut sebagaimana yang diatur dalam Pasal 54 D UU 10/2016 maka akan diadakan pemilihan pada pemilihan selanjutnya. Kapan pemilihan selanjutnya, yaitu 2029," kata Idham.