Sistem Pemilu kotak kosong dikenal di Indonesia sejak 2015 saat keluarnya putusan MK Nomor 100/PUU-XIII/2015. Hingga akhirnya, KPU bisa menggelar Pilkada meski hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar.
Pada saat pencoblosan, di kertas suara akan disandingkan foto pasangan calon dengan kolom kotak kosong. Untuk kampanye, tak ada aturan yang melarang untuk kampanyekan kotak kosong, begitu juga dengan pendukung pasangan calon selama masih dalam koridor yang ditentukan.
Daftar Wilayah dengan Calon tunggal pada Pilkada 2024:
Provinsi:
Papua Barat
Kabupaten/kota:
Aceh
- Aceh Utara
- Aceh Taming
Sumatera Utara
- Tapanuli Tengah
- Asahan
- Pakpak Bharat
- Serdang Berdagai
- Labuhanbatu Utara
- Nias Utara