SPECIAL REPORT: Kotak Kosong di Pilkada Tanda Bahaya Demokrasi Indonesia

Arief Setyadi , Jurnalis
Sabtu 07 September 2024 11:31 WIB
Pilkada Serentak 2024 (foto: dok Okezone)
Share :

Sistem Pemilu kotak kosong dikenal di Indonesia sejak 2015 saat keluarnya putusan MK Nomor 100/PUU-XIII/2015. Hingga akhirnya, KPU bisa menggelar Pilkada meski hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar. 

Pada saat pencoblosan, di kertas suara akan disandingkan foto pasangan calon dengan kolom kotak kosong. Untuk kampanye, tak ada aturan yang melarang untuk kampanyekan kotak kosong, begitu juga dengan pendukung pasangan calon selama masih dalam koridor yang ditentukan.


Daftar Wilayah dengan Calon tunggal pada Pilkada 2024:

Provinsi:
Papua Barat

Kabupaten/kota:

Aceh
- Aceh Utara
- Aceh Taming

Sumatera Utara
- Tapanuli Tengah
- Asahan
- Pakpak Bharat
- Serdang Berdagai
- Labuhanbatu Utara
- Nias Utara

 

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya