SPECIAL REPORT: Kotak Kosong di Pilkada Tanda Bahaya Demokrasi Indonesia

Arief Setyadi , Jurnalis
Sabtu 07 September 2024 11:31 WIB
Pilkada Serentak 2024 (foto: dok Okezone)
Share :

Saat Putusan MK dibacakan pada 20 Agustus 2024 lalu, pencalonan relatif sudah terbentuk dengan keluarnya rekomendasi dari DPP partai politik.

"Selain bisa dikatakan memang ada upaya untuk sengaja menciptakan calon tunggal dalam rangka menghindari kompetisi dan mengamankan kemenangan. Calon tunggal tidak mengenal identitas partai, hampir semua partai besar punya kader yang menjadi calon tunggal di Pilkada 2024," tuturnya.

Fenomena kotak kosong di Pilkada Serentak 2024 menjadi yang terbanyak dalam sejarah demokrasi di Indonesia. Pengamat Politik Emrus Sihombing menilai kondisi itu sengaja didesain untuk memenangkan kontestasi politik di tingkat daerah. Di mana, partai politik berkongsi membangun koalisi gemuk.

"Haus akan kekuasaan, motifnya sejumlah partai politik berkumpul dan bermuara mencalonkan satu pasangan calon. Artinya, karena di sana ada gula mereka berkumpul di sana," ujarnya kepada Okezone, Jumat 6 September 2024.

Dia menganggap bukan hanya tidak demokratis, fenomena kotak kosong merupakan hal yang tidak Pancasilais, khususnya yang termaktub dalam Sila ke-2 yakni, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Sehingga yang terjadi sekarang tidak beradab.

"Sekarang apakah memang beradab? Berhadapan dengan kotak kosong, benda mati. Menurut saya, itu tidak beradab, masa benda mati tidak punya program, tidak punya visi misi, tidak pernah sekolah, apakah itu beradab. Tapi itu realitas politik yang menjadikan itu terjadi," imbuhnya.

 

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya