SPECIAL REPORT: Kotak Kosong di Pilkada Tanda Bahaya Demokrasi Indonesia

Arief Setyadi , Jurnalis
Sabtu 07 September 2024 11:31 WIB
Pilkada Serentak 2024 (foto: dok Okezone)
Share :

Pencalonan yang dilakukan tersentralisasi dengan keharusan menyertakan rekomendasi dari pengurus partai politik tingkat pusat. 

"Lalu, Pilkada yang dilakukan di tahun yang sama dengan Pilpres sehingga ada upaya menekan koalisi pencalonan di daerah agar mereplikasi kepentingan koalisi elite di tingkat nasional pasca-Pilpres," ujarnya kepada Okezone, Jumat 6 September 2024.

Selain itu, lanjut Titi, syarat calon perseorangan sangat berat. Perpanjangan pendaftaran tidak optimal akibat adanya aturan dalam Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 yang tidak logis. Sebab, mewajibkan persetujuan anggota partai politik koalisi yang lama untuk memberikan kesepakatan bagi partai yang ingin pisah jalan untuk mengusung calon yang baru.

"Hal ini tidak pernah diberlakukan di Pilkada-Pilkada sebelumnya," ujarnya.

Putusan MK Nomor 60 Tahun 2024 mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah dianggap sudah berkontribusi menurunkan calon tunggal. Namun, karena terbit sangat dekat dengan waktu pencalonan, aplikasinya tidak bisa optimal. 

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya