Di lokasi tersebut, petugas menangkap tersangka Ferlano dengan barang bukti 360 butir pil ekstasi. Kemudian polisi melakukan pengembangan dan kembali membekuk 2 pelaku lainnya yakni Arkaan dan Syamsul di wilayah Jagabaya,Way Halim, Bandarlampung, Sabtu (24/8) sekitar pukul 11.00 WIB.
"Dari tangan kedua pelaku, petugas kembali mengamankan barang bukti berupa 530 butir pil ekstasi dan 2 paket sabu seberat 1,16 gram, 1 timbangan digital," ungkapnya.
Kapolresta melanjutkan, dalam pengungkapan kasus kedua, personel Satresnarkoba membekuk tersangka Ivan Priantoro di sekitar kawasan Jalan Pangeran Antasari, Kecamatan.Tanjung Karang Timur, Sabtu (31/8) sekitar pukul 15.30 WIB.
Dalam perkara ini, polisi menyita barang bukti 4,8 gram sabu, 1 plastik klip kosong, dan timbangan digital. Selanjutnya, pelaku Ivan langsung digelandang ke Mapolresta Bandarlampung.
"Yang terakhir pada Kamis (5/9) kemarin polisi mengamankan M Iqbal Khadafi di Jalan Pangeran Antasari dengan barang bukti 10,68 gram sabu," tuturnya.