5 Bandar Narkoba Ditangkap, Polisi Sita 860 Butiran Pil Ekstasi dan 2 Paket Sabu

Ira Widyanti, Jurnalis
Sabtu 07 September 2024 14:32 WIB
Lima Tersangka Narkoba Bandarlampung (foto: dok Okezone)
Share :

Abdul Waras menambahkan, total barang bukti hasil pengungkapan ketiga kasus ini memiliki nilai ekonomis mencapai Rp445 juta dan berhasil menyelamatkan para pengguna narkotika sebanyak 890 jiwa.

"Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal pidana mati," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya