Terakhir, Kemlu senantiasa mengimbau agar para WNI berhati hati dan waspada atas tawaran kerja di luar negeri. Namun tidak dilengkapi visa kerja resmi dan tidak menandatangani kontrak sebelum berangkat.
"Diimbau para WNI meminta informasi dan prosedur resmi bekerja ke luar negeri melalui Kemenaker, BP2MI atau Disnaker setempat,"tuturnya.
(Fahmi Firdaus )