JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengusulkan agar dilakukan pemuguntan suara pilkada ulang bila kotak kosong menang. Usulan itu akan disampaikan dalam rapat Komisi II DPR RI bersama KPU RI pada Selasa (10/9/2024).
Sedianya, kata Doli, ada dua opsi yang diatur dalam UU Pilkada bila kotak kosong meraih suara tertinggi di suatu daerah. Pertama, pemungutan suara ulang dilakukan pada tahun berikutnya. Kedua, kata dia, pemungutan suara digelar pada pilkada selanjutnya.
"Kalau kami, saya lah paling tidak dan sama dengan teman-teman Komisi II bahwa sebaiknya kalau misalnya nanti di 41 daerah itu yang menang kotak kosong, dilakukan pemilihan atau pilkada ulang secepat mungkin, karena dalam undang-undang itu setahun paling lambat ya mungkin tidak boleh lebih dari setahun," terang Doli saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2024).
Bila tidak dilakukan pemungutan suara ulang, Doli berkata, akan ada Pj kepala daerah. Menurutnya, Pj kepala daerah tak boleh lama menjabat lantaran tak bisa mengambil keputusan strategis dan kewenangannya terbatas.