"Kita bayangkan penjabat satu periode lima tahun, akan jadi apa itu daerah karena penjabat itu kewenangannya tidak seluas dari kepala daerah definitif, ini pasti mengganggu jalannya pembangunan roda pemerintahan di daerah itu," tutur Doli.
"Makanya, kalau saya mudah-mudahan sama dengan teman teman di Komisi II, kita meminta kalau kotak kosong menang harus dipersiapkan harus dipersiapkan paling lama 1 tahun sudah harus ada pilkada lagi," tandas Doli.
(Khafid Mardiyansyah)