Untuk itu, Nasser mewakili Komite Solidaritas Profesi melaporkan Menkes dan Dirjen Yankes Kemenkes ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran berita bohong.
"Kami dari komite solidaritas profesi, kami memang datang hari ini ke Bareskrim untuk melaporkan pejabat Kementerian Kesehatan atas penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran," katanya.
Nasser menjelaskan, kedua pejabat Kemenkes itu dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 45A UU ITE tentang penyebaran berita bohong.
(Fakhrizal Fakhri )