Kronologis kejadian ini bermula pada Selasa, 10 September 2024 sekira pukul 15.30 WIB pelaku DE datang ke PN sambil membawa narkoba. Di mana saat kejadian tersangka AP sedang di Pangailan Negeri Pekanbaru untuk di sidang sebagai terdakwa. Usai sidang tersangka DE mendekati sel yang ada di pengadilan sambil menyelundupkan plastik yang berisi sabu.
Ternyata gerak gerik pelaku dilihat oleh petugas dari kejaksaan. Pihak kejaksaan pun menangkap tersangka dan barang bukti. Merekapun melakukan kordinasi dengan pihak kepolisian yang ada di lokasi.
“Selanjutnya dilakukan introgasi terhadap pelaku DE bahwa dirinya disuruh mengantarkan narkotika jenis sabu itu kepada seorang tahanan kejaksaan yang bernama AP. Kemudian keduanya diamankan,” tukasnya.
(Awaludin)