Dua hari setelah kejadian, tim gabungan Polsek Cabangbungin dan Polres Metro Bekasi berhasil menangkap MRA ditempat persembunyian nya di salah satu rumah yang diduga masih ada hubungan keluarga di Kampung Gabus, Kecamatan Tambun Utara.
"Sedangkan MA ditangkap saat ngumpet di sebuah satu pondok pesantren yang berada di wilayah Tangerang, Banten," tuturnya.
Dari tangan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Yakni berupa dua bilah senjata tajam jenis celurit panjang, dua buah sepeda motor yang digunakan para pelaku dan korban, serta pakaian korban yang berlumuran darah.
Akibat perbuatannya, pelaku MRA dan MA dijerat pasal 80 ayat 3 junto pasal 76c Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Selain itu juga pasal 170 KUHP, pasal 338 KHUP dan pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara, dan atau denda paling banyak Rp3 miliar," ujar dia.
(Qur'anul Hidayat)