Tuntutan Berubah, Jaksa Minta Hakim Bebaskan I Nyoman Sukena Pemelihara Landak Jawa

Indira Arri, Jurnalis
Jum'at 13 September 2024 17:05 WIB
Jaksa bebaskan I Nyoman Sukena dari seluruh dakwaan. (Foto: Indira Arri)
Share :

DENPASAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar untuk membebaskan I Nyoman Sukena pemelihara landak jawa yang sempat didakwa 5 tahun penjara. Permintaan tersebut disampaikan jaksa dalam persidangan dengan agenda tuntutan jaksa.

Tuntutan itu berbanding terbalik dari dakwaan sebelumnya. JPU meminta Majelis Hakim PN Denpasar yang diketuai Ida Bagus Bamadewa Patiputra untuk membebaskan terdakwa I Nyoman Sukena dari seluruh dakwaan.

Permintaan tersebut disampaikan dalam persidangan yang digelar Jumat (13/9/2024) sore dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa. Jaksa menilai berdasarkan bukti dan keterangan saksi di persidangan, terdakwa terbukti tidak memiliki niat jahat untuk menyakiti atau membunuh landak jawa sebagai satwa dilindungi negara. Jaksa juga meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari tahanan.

Menanggapi tuntutan jaksa, kuasa hokum terdakwa, Gede Pasek Suardika menyatakan  kasus ini hendaknya menjadi pembelajaran bagi semua pihak terutama kepolisian sebagai penyidik agar melihat penerapan pasal pidana lebih menyeluruh.

Di persidangan yang bertepatan dengan hari ulang tahunnya, Sukena terlihat bahagia mendengar tuntutan jaksa dan tanggapan kuasa hukumnya  yang memiliki keinginan sama untuk membebaskan dirinya dari dakwaan. Sukena mengucapkan terima kasih kepada semua pihak atas proses persidangan yang dijalaninya.

Sebelumnya, I Nyoman Sukena ditangkap penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Bali karena menemukan landak tanpa dokumen resmi di kediamannya, di Banjar Karang Dalem Dua, Desa Adat Bongkasa Pertiwi. Di tangan Sukena, satwa dilindungi yang sebelumnya hanya dua ekor berhasil dikembangbiakkan hingga menjadi empat ekor.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya