Proses Rekonstruksi Ungkap Aksi Keji Suami Bunuh Istri di Cimahi

Ferry Bangkit Rizki, Jurnalis
Jum'at 13 September 2024 20:03 WIB
Sahir Tersangka Kasus Pembunuhan Terhadap Istrinya Sendiri Menjalani Proses Rekonstruksi.
Share :

CIMAHI - Sahir (24) tersangka pembunuhan terhadap istrinya sendiri, Zakilah Indri Winata (21) menjalani rekonstruksi kasus Jumat (12/9/2024). Reka ulang kasus itu dilaksanakan di Mapolres Cimahi.

Rekonstruksi kasus pembunuhan itu disaksikan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Cimahi. Tersangka memeragakan dari mulai cekcok hingga akhirnya membunuh korban dan membungkusnya hingga membiarkannya membusuk di dalam kamar.

"Sekitar 25 adegan dalam rekonstruksi dan berjalan lancar dan terdakwa mengakui perbuatannya," kata Plh Sub Seksi Pra Penututan Kejari Cimahi Mauritz Marx Williams, Jumat (13/9/2024). 

Dia mengatakan adegan reka ulang pembunuhan yang dilakukan suami terhadap istrinya sendiri itu sudah sesuai. Dimana awalnya tersangka cemburu karena korban diduga selingkuh hingga terjadi cekcok yang berakhir dengan aksi pembunuhan.

"Sesuai adegan yang diciptakan tersangka dengan rekonstrksi yang dilakukan pihak kepolisian," ucap dia.

Dirinya menjelaskan, rekonstruksi dilakukan untuk memastikan runutan kronologi ketika pembunuhan itu terjadi. Sehingga nantinya jaksa bisa menentukan pasal yang akan digunakan untuk menuntut tersangka dalam persidangan nanti.

"Kami menggali lagi motivasi dari tersangka melakukan pembunuhan apakah dia memang secara spontan, apakah dia melakukan rencana terlebih dahulu dalam proses tindak pidana pembunuhan ini.
Nanti akan kita sangkakan terkait pasalnya. Sejauh ini penyidik (dari pihak kepolisian) baru mempersangakan Pasal 338 dan 340 KUHPidana," jelas dia.

Setelah proses rekonstruksi ini, lanjut dia, penyidik dari kepolisian akan menyerahkan berkas perkara kasus pembunuhan tersebut. Nantinya berkas perkara itu akan dilakukan penelaahan terlebih dahulu oleh pihak kejaksaan sebelum nantinya dibawa ke persidangan.

 

"Nanti kita akan teliti apakah syarat formil dan materil sudah terpenuhi. Kalau memang belum kita kembalilan lagi ke penyidik untuk dilengkapi," kata dia.

Sebelumnya, aksi pembunuhan itu terjadi pada 6 Agustus 2014 di sebuah rumah yang dijadikan mess di Kelurahan Setiamanah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi. Awalnya tersangka mengira istrinya sudah selingkuh dengan pria lain.

Tersangka yang sedang emosi itu lalu memiting leher istri hingga terkulai lemas. Pelaku kemudian membekap wajah sang istri yang sudah dalam keadaan kritis. Setelah korban tidak sadarkan diri, tersangka kemudian membungkus jasad istrinya itu dengan plastic, kain, selimut, hingga mukena. 

Sahir juga menaburkan kopi hingga menyiram pewangi agar menghilangkan bau bangkai. Namun, aksi pembunuhan itu baru diketahui sepekan kemudian tepatnya pada 13 Agustus 2024 karena baunya yang semakin menyengat

(Puteranegara Batubara)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya