"Nanti kita akan teliti apakah syarat formil dan materil sudah terpenuhi. Kalau memang belum kita kembalilan lagi ke penyidik untuk dilengkapi," kata dia.
Sebelumnya, aksi pembunuhan itu terjadi pada 6 Agustus 2014 di sebuah rumah yang dijadikan mess di Kelurahan Setiamanah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi. Awalnya tersangka mengira istrinya sudah selingkuh dengan pria lain.
Tersangka yang sedang emosi itu lalu memiting leher istri hingga terkulai lemas. Pelaku kemudian membekap wajah sang istri yang sudah dalam keadaan kritis. Setelah korban tidak sadarkan diri, tersangka kemudian membungkus jasad istrinya itu dengan plastic, kain, selimut, hingga mukena.
Sahir juga menaburkan kopi hingga menyiram pewangi agar menghilangkan bau bangkai. Namun, aksi pembunuhan itu baru diketahui sepekan kemudian tepatnya pada 13 Agustus 2024 karena baunya yang semakin menyengat
(Puteranegara Batubara)