Bejat! Pria di Lampung Cabuli Anak di Bawah Umur

Ira Widyanti, Jurnalis
Minggu 15 September 2024 11:05 WIB
Pria di Lampung cabuli anak di bawah umur (Foto : Istimewa)
Share :

Tak terima perbuatan bejat pelaku, orangtua korban kemudian melaporkan kejadian yang dialami putrinya ke Polres Lampung Tengah. 

“Setelah dilaporkan, pelaku ARF ditangkap Unit PPA Polres Lampung Tengah pada Minggu 8 September 2024 sekitar pukul 14.00 WIB,” sebutnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat kasus tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 dan 82 uu no. 17 th. 2016 jo pasal 76d dan 76e uu no 35 tahun 2014.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya