Tak terima perbuatan bejat pelaku, orangtua korban kemudian melaporkan kejadian yang dialami putrinya ke Polres Lampung Tengah.
“Setelah dilaporkan, pelaku ARF ditangkap Unit PPA Polres Lampung Tengah pada Minggu 8 September 2024 sekitar pukul 14.00 WIB,” sebutnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat kasus tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 dan 82 uu no. 17 th. 2016 jo pasal 76d dan 76e uu no 35 tahun 2014.
(Angkasa Yudhistira)