JAKARTA - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) merupakan kelompok yang bertugas untuk melaksanakan pemungutan suaradi Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pendaftaran anggota KPPS untuk Pilkada 2024 telah dibuka sejak hari ini, Selasa (17/9/2024) hingga 28 September 2024.
Link pendaftaran KPPS Pilkada 2024 di situs SIAKBA.kpu.go.id. SIAKBA adalah Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc. Adapun Badan Ad Hoc terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan KPPS.
Anggota KPPS terdiri dari tujuh orang, satu orang menjadi ketua merangkap anggota dan enam orang lainnya merupakan anggota.
Berikut syarat pendaftaran anggota KPPS Pilkada 2024:
Berdasarkan buku panduan KPPS, setiap anggota KPPS memiliki tugas masing-masing, sebagai berikut:
1. Anggota KPPS 1 (Ketua KPPS)
- Memanggil pemilih sesuai dengan nomor urut kedatangan yang dituliskan pada Model C6 dan memisahkan Model C6 berdasarkan jenis kelamin.
- Menandatangani surat suara.
- Memberikan 5 jenis surat suara kepada pemilih.
- Memberikan surat suara pengganti kepada pemilih jika terdapat surat suara yang rusak atau salah coblos. Surat suara pengganti bisa diberikan paling banyak 1 kali.
- Membantu memasukkan surat suara ke dalam alat bantu coblos tunanetra dan diserahkan kepada pemilih.
2. Anggota KPPS 2
- Anggota KPPS 2 bertugas untuk mempersiapkan surat suara yang akan dibuka dan dinyatakan sah atau tidaknya surat suara tersebut oleh ketua KPPS.
3. Anggota KPPS 3
- Anggota KPPS 3 berkewajiban untuk mencatat jumlah pemilih, jumlah surat suara, serta sertifikat hasil perhitungan suara menggunakan formulir Model C1-KWK.