Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPU Belum Hitung Pengajuan PAW Caleg Terpilih, Ingatkan Parpol Ada Batas Waktu

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Sabtu, 14 September 2024 |05:15 WIB
KPU Belum Hitung Pengajuan PAW Caleg Terpilih, Ingatkan Parpol Ada Batas Waktu
Komisioner KPU August Mellaz (foto: Okezone)
A
A
A


JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menghitung partai politik yang mengajukan pergantian antarwaktu (PAW) caleg terpilih. Namun hingga saat ini KPU memang sudah mendapati surat pengajuan.

“Kalau yang update terakhir itu memang secara definitif kita belum hitung, karena yang pasti itu kan masuknya ke ketua KPU dan sebagian secara bergilir itu kan kemudian posisinya ke pimpinan KPU yang lain. Yang jelas memang gini, ini beberapa parpol sudah mengajukan surat pemberitahuan (PAW),” kata Komisioner KPU, August Mellaz, Jumat (13/9/2024).

Adapun alasan pergantian waktu memang bermacam-macam, namun menurutnya mereka yang maju pada Pilkada beberapa telah mengajukan pengunduran diri (sebagai aleg terpilih). KPU memastikan akan memproses pengunduran diri itu.

Namun Mellaz mengingatkan terkait batas waktu terhadap partai-partai. Pasalnya ada kebutuhan administratif yang mesti dilakukan terhadap mereka yang akan dilantik.

“Meskipun demikian kami juga memberitahukan kepada partai-partai politik, agar ada batas waktu karena ini nanti menyangkut segala kebutuhan, terutama administrasi. karena kan ada kebutuhan KPU dan juga Lemhannas dalam memfasilitasi para calon terpilih yang nanti akan dilantik,” kata dia.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement