JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk bekerja sesuai undang-undang dan peraturan. Hal ini dalam melakukan pembatalan atau penatikan calon legislatif (caleg) terpilih.
"Dalam melakukan pembatalan atau penarikan caleg terpilih harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan," ungkap Bagja, Jumat (13/9/2024).
Adapun empat kriteria pembatalan caleg itu yakni meninggal dunia, diputus pengadilan atas suatu tindak pidana, mengundurkan diri atau diberhentikan. Bawaslu pun mengingatkan KPU agar terus melakukan penelitian terhadap hal ini.
"Semua kriteria di atas harus dilakukan cek penelitian terhadap munculnya keempat hal tersebut," jelasnya. Selain keempat kriteria itu, lanjut Bagja, ada dokumen-dokumen yang harus disertakan.
Terkait dengan hal itu, Bawaslu mengimbau agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan proses sesuai dengan undang-undang.
“Bawaslu mengimbau KPU agar melakukan proses sesuai dengan peraturan perundang-undangan," pungkas Bagja.