JAKARTA- Dua politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Achmad Ghufron Sirodj alias Lora Gopong dan Irsyad Yusuf (Gus Irsyad) dikabarkan dipecat dari partai. Keduanya pun terancam gagal ke Senayan. Lora Gopong adalah Sespri Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf sementara Gus Irysad adalah adik kandung Sekjen PBNU yang juga Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul).
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan bahwa dalam hal pembatalan atau penarikan calon legislatif (caleg) terpilih, maka hal itu harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Dalam melakukan pembatalan atau penarikan caleg terpilih harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Bagja, Jumat (13/9/2024).
Dikatakannya, ada empat kriteria dalam hal penarikan, yaitu: meninggal dunia; diputus pengadilan atas tindak pidana; mengundurkan diri, dan diberhentikan.
"Semua kriteria di atas harus dilakukan cek penelitian terhadap munculnya keempat hal tersebut,"lanjut Bagja.
Selain keempat kriteria itu, ada dokumen-dokumen yang harus disertakan. Bawaslu mengimbau agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan proses sesuai dengan undang-undang.
"Bawaslu mengimbau KPU agar melakukan proses sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tutup Bagja.
Sebelumnya diberitakan, anggota DPR RI terpilih dari PKB Achmad Ghufron Sirodj, mengaku siap menempuh mekanisme internal partai usai diisukan diganti dari DPR 2024-2029 dan diberhentikan sebagai kader.