Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Aktivis hingga Advokat Dorong Bawaslu Tegas Tindak Petahana yang Rotasi Jabatan di Momen Pilkada 2024

Khafid Mardiyansyah , Jurnalis-Kamis, 05 September 2024 |19:43 WIB
Aktivis hingga Advokat Dorong Bawaslu Tegas Tindak Petahana yang Rotasi Jabatan di Momen Pilkada 2024
Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Komite Anti-Korupsi Indonesia (KAKI), dan Persatuan Advokat Pro Demokrasi (PAPD) mengeluarkan surat terbuka kepada KPU dan Bawaslu untuk tegas menindak petahana yang melakukan rotasi jabatan saat momen Pilkada 2024.

Surat terbuka tersebut menyoroti kasus di Pilkada Tomohon di mana calon petahana diam-diam melakukan mutasi dan rotasi jabatan saat rangkaian Pilkada tengah dimulai.

"Bahwa telah terjadi pergantian Jabatan pada Pemerintah Kota Tomohon Tanggal 22 Maret 2024 bertempat diruang rapat Wali Kota Tomohon. Rolling itu ditandai dengan pengambilan sumpah dan janji 19 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon," kata Koordinator Masyarakat Pemantau Pilkada Indonesia Arifin Nur Cahyono, Kamis (5/9/2024).

"Diduga pelantikan tersebut dilaksanakan oleh Wali Kota Caroll Senduk yang dihadiri juga oleh Sekertaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, Kepala Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Daerah Kota Tomohon Djon Sonny Liuw, Rohaniawan Pdt Yosua Wangka serta jajaran Pemerintah Kota Tomohon," tambahnya.

Arifin mengungkapkan, bahwa 19 pejabat yang dilantik pada tanggal 22 Maret 2024 tersebut diatas mulai melaksanakan tugas pada hari Senin, 25 Maret 2024 berdasarkan SK yang dibacakan secara kolektif saat pelantikan

"Sementara pelantikan tersebut belum mendapatkan izin resmi dari Kementerian Dalam Negeri. Pemerintah Kota Tomohon baru meminta izin kepada Kementerian Dalam Negeri pada Tanggal 29 Maret 2024," ungkapnya.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sendiri sudah menegaskan bahwa kepala daerah dilarang mengganti pejabat menjelang Pilkada 2024, terhitung sejak 22 Maret 2024 lalu. 

"Dalam rangka pencegahan pelanggaran dan sengketa proses serta memastikan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 yang demokratis dan berintegritas, demi menjamin konsistensi kepastian hukum, serta proses penyelenggaraan pemilihan yang efektif dan E efisien," ujar Arifin mengutip alasan Bawaslu terkait larangan aturan pejabat tersebut.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement