JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan sekaligus menahan lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara. Seluruh tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 18 September 2024-7 Oktober 2024
Para tersangka yang dimaksud adalah, Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Cornelis Pinontoan (YCP); dan Senior Manager Divisi Usaha atau Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Indra S. Arharrys (ISA).
Kemudian, Direktur Utama PT. Totalindo Eka Persada (TEP), Donald Sihombing (DNS); Komisaris PT. TEP, Saut Irianto Rajagukguk (SIR); dan Direktur Keuangan PT. TEP, Eko Wardoyo (EKW).
"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada para Tersangka untuk 20 hari pertama," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di kantornya, Rabu (18/9/2024).
"Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih," sambungnya.