Dalam kesempatan tersebut, YCP nampak tidak hadir. Diketahui, YCP telah ditahan atas kasus tindak pidana korupsi lainnya.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sekadar informasi, KPK membuka pengusutan dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara. Dugaan korupsi ini merupakan pengembangan dari kasus yang menyeret mantan Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan
"Betul (lanjutan kasus Yoory)," kata tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (13/6/2024).
(Qur'anul Hidayat)