JAKARTA - Polisi telah menetapkan W (59) sebagai tersangka pencabulan terhadap seorang bocah berusia lima tahun. Peristiwa terjadi di wilayah Bekasi Barat, Kota Bekasi. Pelaku yang merupakan pemilik warung mencabuli bocah usia lima tahun yang sedang membeli jajanan.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Audy Joize Oroh, mengatakan tersangka dikenakan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002.
"Ancaman hukuman minimal lima tahun, maksimal 15 tahun (penjara)," kata Audy, kepada jurnalis, Jumat (20/9/2024).
Penetapan W sebagai tersangka dilandaskan dari sejumlah barang bukti yang di amankan, di antaranya hasil visum korban dan akte kelahiran.
Diberitakan sebelumnya, W diduga melakukan pencabulan terhadap anak perempuan berusia lima tahun. Peristiwa bermula saat korban sedang jajan di warung milik W.
Korban yang tak kunjung pulang membuat keluarga menyusul. Saat disusul, korban disebut tengah terdiam kebingungan.
Orang tua korban, T yang saat itu menjemput langsung memberikan pertanyaan kepada anaknya. Kepada T, korban mengaku dipeluk dan dilakukan pencabulan dengan modus pertama kali melakukan pengecekan diapers oleh W.
(Qur'anul Hidayat)