Dari hasil pemeriksaan, menurut Kemas, A (ibu korban-red) disebut-sebut kerap memarahi anak dari Saenah sehingga memicu dendam diantara mereka.
"Motif yang kami dalami itu SH itu sakit hati karena perlakuan ibu korban dari keterangan yang kita ambil A (ibu korban-red)sering memarahi anak SH," ucapnya.
Atas perbuatan 3 tersangka utama dalam kasus tersebut, mereka dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
"Dan ini akan diberikan sanksi terberat dan sudah kami komunikasikan dengan Kejaksaan. Kita terkait sanksi akan maksimal dalam penuntutannya," pungkasnya.
(Awaludin)